Bidang Organisasi
SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI
1. Dasar Hukum:
Pelaksanaan tugas Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri berpedoman pada:
-
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
-
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/10/2010 tentang Intelijen Penegakan Hukum;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum dan kerangka kerja bagi Seksi Intelijen sebagai bagian integral dari struktur organisasi Kejaksaan Negeri.
2. Kedudukan:
Seksi Intelijen merupakan salah satu seksi dalam struktur Kejaksaan Negeri, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Seksi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang membawahi beberapa Jaksa Fungsional dan staf pendukung.
Kedudukannya bersifat strategis karena berperan sebagai mata dan telinga Kejaksaan dalam menjalankan fungsi deteksi dini, pencegahan, dan pengamanan terhadap potensi gangguan dalam penegakan hukum.
3. Tugas dan Wewenang:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, Seksi Intelijen memiliki tugas pokok:
“Melaksanakan kegiatan intelijen penegakan hukum guna mendukung kelancaran tugas-tugas Kejaksaan di bidang penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan pemulihan aset.”
Adapun tugas dan wewenangnya meliputi:
-
Melaksanakan kegiatan intelijen yustisial, termasuk pengumpulan data, penyelidikan, dan pengamanan terhadap perkara atau objek hukum tertentu.
-
Melakukan pengamanan internal, termasuk terhadap personel kejaksaan dan dokumen penting dalam rangka menjaga kerahasiaan dan integritas lembaga.
-
Melaksanakan penegakan hukum preventif, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program "Jaksa Masuk Sekolah" dan "Jaksa Menyapa".
-
Melakukan penggalangan untuk membentuk opini atau mendorong kerja sama dari pihak-pihak strategis demi kelancaran proses hukum.
-
Menelusuri dan membantu pemulihan aset, serta melakukan pencarian terhadap tersangka atau terpidana yang buron (DPO).
-
Berkoordinasi dengan instansi intelijen lain, seperti Kepolisian, BIN, PPATK, BNN, dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka tukar informasi dan sinergi intelijen penegakan hukum.
4. Fungsi Seksi Intelijen:
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Seksi Intelijen menjalankan berbagai fungsi penting, di antaranya:
a. Fungsi Intelijen Penegakan Hukum (Yustisial):
-
Menyelidiki dan mengumpulkan informasi untuk mendukung proses penanganan perkara, baik di bidang pidana umum maupun pidana khusus.
b. Fungsi Deteksi dan Cegah Dini:
-
Melakukan analisis terhadap potensi gangguan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri, termasuk memetakan tokoh, kelompok, atau kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
c. Fungsi Pengamanan Internal (Pamgal):
-
Menjaga keamanan terhadap sumber daya manusia (jaksa dan staf), informasi strategis, serta kegiatan penegakan hukum yang sedang berjalan.
d. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan Hukum:
-
Memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa, serta kegiatan penyuluhan hukum lainnya.
e. Fungsi Pelacakan Buronan (DPO):
-
Melakukan operasi intelijen untuk melacak dan menangkap pelaku tindak pidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO), baik di dalam maupun luar negeri.
f. Fungsi Pengumpulan dan Pengolahan Data Kriminal:
-
Mencatat, mendokumentasikan, dan menganalisis informasi terkait perkembangan kejahatan dan fenomena sosial yang berdampak terhadap hukum.
g. Fungsi Penggalangan:
-
Melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, atau kelompok tertentu guna mendukung kelancaran tugas Kejaksaan.
Penutup:
Seksi Intelijen merupakan lini pertama dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara menyeluruh. Dengan fungsi pengumpulan informasi, deteksi dini, dan pengamanan, Seksi ini berperan vital dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara efektif, efisien, dan bebas intervensi.