SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum:pelaksanaan tugas seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti pada kejaksaan negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-001/a/ja/01/2022 tentang pemulihan aset; peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis barang milik negara/daerah yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi; peraturan dan petunjuk teknis kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola barang bukti dan pemulihan aset. peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas seksi ini, khususnya dalam upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel melalui pengelolaan barang bukti dan pemulihan a ...

Selengkapnya

SUB BAGIAN PEMBINAAN KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum:pelaksanaan tugas sub bagian pembinaan di kejaksaan negeri berlandaskan pada: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, dan aset negara. peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas sub bagian pembinaan dalam mendukung kelancaran kerja teknis seluruh bidang di lingkungan kejaksaan negeri.2. kedudukan:sub bagian pembinaan merupakan unsur penunjang manajemen di lingkungan kejaksaan negeri, yang secara struktural berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan negeri (kajari).sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian pembinaan (kasubbagbin), yang mengoordinasikan unsur staf administrasi umum dalam hal kepegawaian ...

Selengkapnya

SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum:pelaksanaan tugas seksi perdata dan tata usaha negara (datun) pada kejaksaan negeri berpedoman pada: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2); peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-025/a/ja/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara; peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kerja sama hukum antara kejaksaan dengan instansi pemerintah. 2. kedudukan:seksi perdata dan tata usaha negara merupakan salah satu seksi teknis di lingkungan kejaksaan negeri, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan negeri (kajari).seksi ini dipimpin oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara (ka ...

Selengkapnya

SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum:pelaksanaan tugas dan fungsi seksi tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi; kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap); pedoman dan instruksi internal kejaksaan agung terkait penyidikan dan penuntutan perkara khusus. peraturan tersebut menjadi dasar hukum dan operasional bagi seksi pidana khusus dalam menangani tindak pidana korupsi dan kejahatan-kejahatan khusus lainnya.2. kedudukan:seksi tindak pidana khusus adalah salah satu seksi teknis di bawah struktur kejaksaan negeri, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala k ...

Selengkapnya

SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum:pelaksanaan tugas seksi tindak pidana umum (pidum) pada kejaksaan negeri berlandaskan pada ketentuan: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) dan peraturan pelaksananya; instruksi, pedoman, dan surat edaran jaksa agung terkait penanganan perkara pidana umum. peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan proses penanganan perkara tindak pidana umum oleh kejaksaan.2. kedudukan:seksi tindak pidana umum merupakan salah satu seksi teknis pada kejaksaan negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kejaksaan negeri (kajari).seksi ini dipimpin oleh kepala seksi tindak pidana umum (kasi pidum) yang membawahi para jaksa fungsional dan staf pendukung. seksi ini memiliki pe ...

Selengkapnya

SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI

1. dasar hukum: pelaksanaan tugas seksi intelijen kejaksaan negeri berpedoman pada: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-032/a/ja/10/2010 tentang intelijen penegakan hukum; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas uu nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara. peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum dan kerangka kerja bagi seksi intelijen sebagai bagian integral dari struktur organisasi kejaksaan negeri. 2. kedudukan: seksi intelijen merupakan salah satu seksi dalam struktur kejaksaan negeri, yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan negeri (kajari). seksi ini dipimpin oleh kepala seksi intelijen (kasi intel) yang membawahi beberapa jaksa fungsional dan staf pendukung. kedudukannya bersifat strategis karena ...

Selengkapnya

Total Data : 6