SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI
1. dasar hukum:pelaksanaan tugas seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti pada kejaksaan negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut: peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia; undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia; peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per-001/a/ja/01/2022 tentang pemulihan aset; peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis barang milik negara/daerah yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi; peraturan dan petunjuk teknis kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola barang bukti dan pemulihan aset. peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas seksi ini, khususnya dalam upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel melalui pengelolaan barang bukti dan pemulihan a ...