SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI

1. Dasar Hukum:

Pelaksanaan tugas Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri berlandaskan pada ketentuan:

  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksananya;

  • Instruksi, pedoman, dan surat edaran Jaksa Agung terkait penanganan perkara pidana umum.

Peraturan-peraturan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan proses penanganan perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan.


2. Kedudukan:

Seksi Tindak Pidana Umum merupakan salah satu seksi teknis pada Kejaksaan Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Seksi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang membawahi para Jaksa Fungsional dan staf pendukung. Seksi ini memiliki peran sentral dalam menangani perkara pidana umum, mulai dari penerimaan berkas perkara hingga eksekusi putusan pengadilan.


3. Tugas dan Wewenang:

Sesuai dengan ketentuan dalam Perja No. PER-006/A/JA/07/2017 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Seksi Tindak Pidana Umum memiliki tugas pokok:

“Melaksanakan penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan tindakan hukum lain yang ditetapkan pengadilan.”

Secara rinci, tugas dan wewenangnya meliputi:

  1. Menerima dan meneliti berkas perkara pidana umum dari penyidik (Polri atau PPNS).

  2. Memberikan petunjuk (P-18 dan P-19) dalam proses pra-penuntutan apabila berkas belum lengkap.

  3. Menyatakan berkas lengkap (P-21) dan mengambil alih tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.

  4. Menyusun dan mengajukan surat dakwaan serta melakukan penuntutan di pengadilan terhadap terdakwa.

  5. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  6. Melakukan upaya hukum, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali jika dibutuhkan.

  7. Mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan tindakan hukum lain sesuai ketetapan hakim.

  8. Melakukan diversi dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai peraturan yang berlaku.

  9. Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.


4. Fungsi Seksi Pidana Umum:

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Seksi Pidum menjalankan berbagai fungsi penting sebagai berikut:

a. Fungsi Pra-Penuntutan:

  • Melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara dari penyidik dan memberikan petunjuk untuk pemenuhan syarat formil dan materiil.

b. Fungsi Penuntutan:

  • Menyusun surat dakwaan dan melaksanakan penuntutan di pengadilan negeri terhadap terdakwa dalam perkara pidana umum.

c. Fungsi Eksekusi:

  • Melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pengiriman terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

d. Fungsi Restorative Justice:

  • Menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama terhadap tindak pidana ringan dan pelaku yang memenuhi syarat.

e. Fungsi Diversi Anak:

  • Melakukan upaya diversi dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak.

f. Fungsi Monitoring dan Evaluasi:

  • Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana lainnya yang tidak dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan.

g. Fungsi Pelaporan dan Dokumentasi:

  • Menyusun laporan perkembangan perkara, dokumentasi perkara, serta pelaporan kepada pimpinan dan pihak terkait sesuai ketentuan.


Penutup:

Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Dengan tugas dan fungsi yang komprehensif, Seksi Pidum berperan penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, cepat, dan profesional. Pelaksanaan penuntutan yang transparan dan akuntabel menjadi cerminan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik oleh Kejaksaan.