Bidang Organisasi
SEKSI PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI
1. Dasar Hukum:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
-
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; -
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
-
Pedoman dan instruksi internal Kejaksaan Agung terkait penyidikan dan penuntutan perkara khusus.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum dan operasional bagi Seksi Pidana Khusus dalam menangani tindak pidana korupsi dan kejahatan-kejahatan khusus lainnya.
2. Kedudukan:
Seksi Tindak Pidana Khusus adalah salah satu seksi teknis di bawah struktur Kejaksaan Negeri, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Seksi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang membawahi jaksa fungsional dan staf pelaksana. Seksi Pidsus memiliki posisi strategis karena menangani perkara-perkara penting yang menyangkut kerugian keuangan negara dan kepentingan publik.
3. Tugas dan Wewenang:
Berdasarkan Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, Seksi Tindak Pidana Khusus memiliki tugas pokok:
“Melaksanakan penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta pemulihan kerugian keuangan negara.”
Secara rinci, tugas dan wewenang Seksi Pidsus meliputi:
-
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
-
Melakukan penuntutan terhadap perkara yang sudah lengkap dan siap disidangkan.
-
Menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
-
Melakukan penelusuran dan pemulihan aset, baik dalam negeri maupun luar negeri.
-
Melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penyidik instansi lain sesuai ketentuan undang-undang.
-
Mengembangkan intelijen penegakan hukum untuk mendukung penyidikan dan pemetaan perkara.
-
Melaporkan perkembangan penanganan perkara secara periodik kepada pimpinan.
4. Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pidsus menjalankan fungsi-fungsi berikut:
a. Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan:
-
Menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil audit BPK/BPKP, atau temuan internal dengan melakukan proses penyelidikan hingga peningkatan ke tahap penyidikan.
b. Fungsi Penuntutan:
-
Menyusun surat dakwaan, melakukan penuntutan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
c. Fungsi Eksekusi dan Pemulihan Aset:
-
Melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana serta menelusuri dan menyita aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
d. Fungsi Pengawasan dan Koordinasi:
-
Mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik lain, serta melakukan koordinasi antar-instansi seperti BPK, PPATK, KPK, Kepolisian, dan lainnya.
e. Fungsi Intelijen Penegakan Hukum (kerja sama dengan Seksi Intelijen):
-
Melakukan pemetaan kasus, pelacakan tersangka buron (DPO), dan mengumpulkan informasi awal untuk mendukung pembuktian dalam perkara khusus.
f. Fungsi Pelaporan dan Evaluasi:
-
Menyusun laporan perkara, statistik kinerja, dan evaluasi efektivitas penanganan perkara khusus secara berkala.
Penutup:
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri merupakan ujung tombak dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik, khususnya tindak pidana korupsi. Profesionalisme, integritas, serta kemampuan investigatif dan litigasi menjadi kunci keberhasilan seksi ini dalam menjalankan tugasnya. Melalui pelaksanaan tugas secara transparan dan akuntabel, Seksi Pidsus turut memperkuat peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat.