SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI

1. Dasar Hukum:

Pelaksanaan tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri berpedoman pada:

  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
    tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2);

  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-025/A/JA/11/2015
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

  • Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur kerja sama hukum antara Kejaksaan dengan instansi pemerintah.


2. Kedudukan:

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu seksi teknis di lingkungan Kejaksaan Negeri, yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Seksi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), yang membawahi Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta staf pendukung lainnya. Seksi ini berperan penting sebagai representasi negara di bidang hukum perdata dan administrasi negara.


3. Tugas dan Wewenang:

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan dapat bertindak di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Tugas dan wewenang Seksi Datun secara rinci meliputi:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau lembaga negara lainnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

  2. Melakukan pertimbangan hukum, baik berupa pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance).

  3. Melakukan tindakan hukum lain, seperti mediasi, negosiasi, klarifikasi hukum, hingga pemulihan aset negara.

  4. Menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mewakili pemerintah atau negara dalam proses hukum perdata maupun tata usaha negara.

  5. Menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui jalur hukum non-pidana.

  6. Melakukan pendampingan hukum terhadap proyek strategis nasional, proyek pemerintah daerah, dan pengadaan barang/jasa negara.

  7. Meningkatkan kesadaran hukum instansi pemerintah melalui sosialisasi hukum preventif.


4. Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara:

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Datun menjalankan beberapa fungsi utama, antara lain:

a. Fungsi Bantuan Hukum:

  • Mewakili instansi pemerintah/BUMN dalam perkara gugatan perdata atau sengketa tata usaha negara di pengadilan maupun arbitrase.

b. Fungsi Pertimbangan Hukum:

  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada instansi yang membutuhkan, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

c. Fungsi Tindakan Hukum Lain:

  • Melakukan kegiatan hukum non-litigasi seperti klarifikasi, mediasi, negosiasi, atau bentuk penyelesaian lain di luar pengadilan demi penyelamatan keuangan dan aset negara.

d. Fungsi Pemulihan Keuangan dan Aset Negara:

  • Membantu mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah melalui jalur keperdataan atau administratif.

e. Fungsi Pendampingan Proyek Strategis:

  • Memberikan pendampingan hukum pada program/kegiatan pemerintah pusat atau daerah yang bersifat strategis agar berjalan sesuai koridor hukum.

f. Fungsi Penyuluhan dan Edukasi Hukum:

  • Melakukan sosialisasi atau pembinaan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN dalam rangka meningkatkan budaya sadar hukum dan mencegah sengketa.

g. Fungsi Pelaporan dan Evaluasi:

  • Menyusun laporan kegiatan litigasi dan non-litigasi serta mengevaluasi hasil pendampingan dan keberhasilan penyelamatan aset negara.


Penutup:

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri berperan sebagai pelindung dan pengacara negara dalam bidang hukum keperdataan dan administrasi negara. Melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, Seksi Datun berkontribusi langsung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjaga agar aset dan kepentingan negara tetap terlindungi secara hukum. Profesionalisme dan integritas Jaksa Pengacara Negara menjadi fondasi utama keberhasilan bidang ini.