Bidang Organisasi
SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI
1. Dasar Hukum:
Pelaksanaan tugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
-
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia; -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; -
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-001/A/JA/01/2022
tentang Pemulihan Aset; -
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Barang Milik Negara/Daerah yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
-
Peraturan dan petunjuk teknis Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola barang bukti dan pemulihan aset.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas Seksi ini, khususnya dalam upaya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel melalui pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
2. Kedudukan:
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti merupakan salah satu seksi teknis di lingkungan Kejaksaan Negeri, yang secara struktural berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Seksi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang mengoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi, penyimpanan, pengamanan, pemanfaatan, dan eksekusi barang bukti serta proses pemulihan aset tindak pidana.
3. Tugas dan Wewenang:
Sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia dan ketentuan hukum terkait, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas pokok:
“Melaksanakan kegiatan administrasi dan pengelolaan barang bukti serta pemulihan aset tindak pidana guna mendukung efektivitas penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara.”
Tugas dan wewenangnya secara rinci meliputi:
-
Menerima, mencatat, dan menyimpan barang bukti dari jaksa penuntut umum maupun penyidik.
-
Mengelola administrasi barang bukti, termasuk penginputan data, pelabelan, dan dokumentasi sistematis.
-
Melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti sesuai isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Melakukan pelelangan, pemusnahan, atau pengembalian barang bukti sesuai ketentuan hukum.
-
Menelusuri, mengidentifikasi, dan mengelola aset hasil tindak pidana untuk dipulihkan kepada negara, daerah, atau korban.
-
Melakukan kerja sama lintas lembaga dalam proses pelacakan aset, baik dalam negeri maupun luar negeri.
-
Menyusun laporan dan evaluasi berkala terhadap seluruh kegiatan pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
4. Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti:
Untuk menjalankan tugas tersebut secara optimal, Seksi ini memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
a. Fungsi Penerimaan dan Penyimpanan Barang Bukti:
-
Menerima barang bukti dari penyidik dan penuntut umum, lalu menyimpannya dengan sistem administrasi yang akurat dan aman.
b. Fungsi Administrasi dan Dokumentasi:
-
Melakukan pencatatan barang bukti ke dalam sistem informasi (seperti e-BB), penataan ruang penyimpanan, pelabelan, dan pengarsipan dokumen secara tertib.
c. Fungsi Pelaksanaan Eksekusi:
-
Melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti, termasuk pelelangan, pemusnahan, atau pengembalian kepada yang berhak.
d. Fungsi Pengamanan dan Pengawasan Barang Bukti:
-
Menjamin keamanan fisik barang bukti agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan, dengan sistem kontrol dan pengawasan berkala.
e. Fungsi Penelusuran dan Identifikasi Aset:
-
Melakukan penelusuran terhadap aset-aset hasil tindak pidana melalui pendekatan intelijen, koordinasi lintas sektor, atau kerja sama internasional.
f. Fungsi Pemulihan Aset:
-
Menyusun strategi hukum dan tindakan nyata untuk memulihkan kerugian negara atau pihak yang dirugikan akibat tindak pidana.
g. Fungsi Pelaporan dan Evaluasi:
-
Menyusun laporan triwulanan dan tahunan terkait status barang bukti dan capaian pemulihan aset, serta melakukan evaluasi sistem kerja.
Penutup:
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri merupakan ujung tombak dalam memastikan integritas proses hukum melalui pengelolaan barang bukti yang profesional dan pemulihan aset negara yang optimal. Keberadaan seksi ini tidak hanya mendukung efektivitas putusan pengadilan, tetapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjaga aset negara dan memperjuangkan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana.