Rencana Awal Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Nias Selatan 2025-2029
Dalam rangka mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyusun Rencana Awal Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman arah pembangunan organisasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum yang berkeadilan. Rencana awal Renstra ini menjadi landasan awal untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, dan sasaran Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan, serta Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyusunan rencana awal ini dimaksudkan untuk:
-
Menggambarkan arah kebijakan dan strategi Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.
-
Menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur, selaras dengan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
-
Menjadi pedoman awal dalam penyusunan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada periode 2025–2029.
Dengan adanya rencana awal ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih terarah dalam memperkuat peran sebagai lembaga penegak hukum, pengawal pembangunan, serta pelindung kepentingan masyarakat dan negara.
Rencana awal Renstra ini masih bersifat umum dan terbuka untuk penyempurnaan melalui mekanisme konsultasi, koordinasi, dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga pada akhirnya dapat melahirkan dokumen Renstra yang komprehensif, adaptif, dan implementatif.
Klik untuk detail Renwal Renstra 2025-2029